banner rapat anggota tahunan koperasi

RADARSEMARANGID, Pekalongan - Mewujudkan koperasi sehat dibutuhkan inovasi dan transparansi. Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini, para pengurus harus kreatif dan adaptif agar tetap bertahan. Hal itu ditekankan Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid saat mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Wanita Dharma Rini ke-38 pada Rabu (16/2). Aaf-sapaan akrab wali kota Sintangwww.beritasintang.com-Bupati Sintang, Jarot Winarno, meresmikan Gedung Kantor Pusat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tepian Taduh yang ditandai dengan pengguntingan pita dan pembukaan tirai papan nama sekaligus juga membuka kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2019, bertempat di Aula Kantor Pusat, Koperasi Simpan Pinjam Tepian Taduh, Jalan Sintang-Putusibau, Km.50, Desa MOJOKERTO(majanews.com) - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati membuka secara langsung Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2022 Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya Kemlagi di Gedung KUD Tani Jaya, Desa Kemlagi Kulon, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Rabu (16/02/2022). Agenda rapat tersebut dalam rangka membahas terkait pertanggungjawaban Pengurus HUMAS PA METRO) Dalam rangka meningkatkan wujud tanggung jawab pengurus dan anggota, Koperasi Adil Sejahtera PA Metro (KASPAMET) menggelar Rapat Anggota Tahunan Tahun 2020 dan Evaluasi Koperasi pada hari Kamis, 30 September 2021 di Aula Pengadilan Agama Metro Kelas I A. Rapat ini diikuti oleh seluruh anggota koperasi yang merupakan warga Untukkoperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. No Single Drop Rain Responsible Flood. - Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengelolaan koperasi membutuhkan kelengkapan organisasi. Kelengkapan organisasi yang paling penting dalam koperasi adalah rapat anggota. Dilansir dari Mengenal Koperasi 2019, rapat anggota diperlukan untuk menetapkan kebijakan yang berlaku di rapat anggota, setiap anggota berhak memberikan usulan tentang bagaimana koperasi seharusnya dikelola. Rapat ini dilaksanakan setidaknya sekali setahun. Rapat untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tutup tahun buku sebelumnya. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar AD.Baca juga Koperasi Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya Rapat ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam tata kelola koperasi. Sebab lewat rapat anggota, segala keputusan dan aturan ditetapkan. Kewenangan rapat anggota koperasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan Anggaran dasar koperasi Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas Pembagian sisa hasil usaha SHU Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi Baca juga Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli munir Paguyuban Lawak Kabupaten Semarang mendirikan Koperasi PLKS Prima Sejahtera di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa 23/12/2014Ada pula rapat anggota khusus RAK. Rapat anggota khusus adalah rapat anggota yang dilaksanakan untuk tujuan khusus. Tujuan khusus yang dimaksud yakni Penetapan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi untuk satu tahun berikutnya Penetapan rencana anggaran pendapatan dan belanja RAPB koperasi Pengubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi Pembubaran, penggabungan, peleburan, dan pemecahan koperasi Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus serta pengawas koperasi Selain itu, ada juga rapat anggota luar biasa RALB yang diadakan untuk menetapkan sesuatu yang bersifat mendesak. BERITA ACARA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI LOKA SEKAR KAMBOJA Nomor 025/ Pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Desember 2019 pukul WB bertempat di Ruang Pertemuan Balai Budidaya Laut Batam, Jl. Raya Barelang Jembatan III, Pulau Setoko-Batam, telah diadakan Rapat Angota Tahunan Koperasi Loka Sekar Kamboja berkedudukan di Kota Batam, untuk selanjutnya disebut Koperasi. Bp. Drs. Idrus Pandjaitan, MP selaku penasehat Koperasi dipilih peserta Rapat untuk bertindak selaku Ketua Rapat, membuka Rapat Anggota dan memberitahukan Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir dan diwakili sebanyak 60 Enam Puluh orang anggota dari 60 orang anggota Koperasi, sehingga berdasarkan Undang-Undang Anggaran Dasar Koperasi yang berlaku, maka Rapat Anggota adalah sah dan dalam rapat tersebut keputusan yang diambil adalah sah. Bahwa agenda acara Rapat Anggota Tahunan Koperasi Loka Sekar Kamboja ini adalah Laporan pertanggung jawaban Pengurus Koperasi Tahun Buku 2019 Pemilihan Pengurus Koperasi Periode 2020-2023 Acara rapat ini telah diketahui seluruh Anggota Koperasi Loka Sekar Kamboja dan dihadiri oleh seluruh anggota. Maka, Ketua Rapat berhak mengusulkan diikuti dengan suara bulat secara musyawarag dan mufakat. Sehingga dalam rapat ini diputuskan untuk Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Tahun buku 2019 Menyetujui dan mentetapkan susunan Pengurus Anggota Koperasi Loka Sekar Kamboja untuk perioede Tahun 2020 s/d Tahun 2023 sebagai berikut PENGURUS Ketua Ahmad, Sekretaris Roni Novan P. Kim Bendahara Puji Astuti Rapat ditutup dan diakhiri tepat pukul WIB oleh Ketua Rapat dikarenakan sudah tidak ada lagi yang ingin dibicarakan atau diminta untuk berbicara. Dari segala sesuatu yang tersebut terdahulu, maka dibuatlah Risalah Rapat ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Batam, 11 Desember 2019 Pimpinan Rapat, Drs. Idrus Pandjaitan, MP Tata Cara RAT, sebagai pembukaan panduan RAT ini anda bisa melihat posting saya sebelumnya tentang Rapat Anggota Tahunan Koperasi. RAT adalah agenda wajib yang harus dilakukan selambat2nya Bulan Januari setiap tahunya. Saat ini penyelenggaraan event tahunan koperasi ini di gunakan sebagai parameter sehat tidaknya sebuah koperasi. Penyelenggara RAT adalah tanggungjawab kepengurusan koperasi. RAT sesuai seperti yang sudah kami tulis sebelumnya adalah hak anggota yang terlibat dalam pengambilan keputusan penting. Beberapa keputusan koperasi yang harus diambil dalam Rapat Anggota Tahunan antara lain 1 mengesahkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus koperasi dan kebijakan strategis koperasi; 2 memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas; 3 mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan koperasi; 4 menetapkan rencana kerja RK dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi RAPBK; 5 mengesahkan ketetapan operasional lainnya yang diagendakan. Mempersiapkan Panitia dan Perangkat RAT Minimal setengah tahun sebelum RAT pengurus sudah harus menyelenggarakan rapat pengurus untuk mengangkat dan menetapkan panitia serta perangkat Rapata Anggota Tahunan Koperasi. Disamping itu pengurus juga membentuk team penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus serta team penyusun Rencana kerja Tahunan Koperasi. Baik panitia atau team perumus harus disahkan melalui SK pengurus. Jika diperlukan pengurus juga bisa membentuk tim penyusun laptah laporan tahunan dengan catatan semua aktivitas penyusuna laptah harus langsung di kontrol oleh pengurus. Beberapa team dan perangkat RAT yang harus di persiapkan Panitia pelaksana Pimpinan Sidang Sementara Team Notulensi Panitia pelaksana bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi koperasi, yang paling dasar tentu terdapat bidang perlengkapan yang nantinya mempresiapkan perangkat sidang dan tempat pelaksanaan. Kemudian Bidang acara yang akan mempersiapkan dokumen awal seperti rancangan tatib dan mempersiapkan dokumen rancangan GBPK, RAPBK dan juga Laptah. Team pra pelaksanaan RAT yang harus dipersiapkan adalah Team RAPBK rencana Anggaran, Pendapatan Dan Belanja Koperasi dan RGBPK Rencana Garis Besar Program Koperasi Team Penyusunan Laptah Jika diperlukan bisa juga dibentuk tim ad hoc untuk membahas rencana kebijakan khusus yang akan di bahas pada Rapat Anggota Tahunan. Undangan Rapat Anggota Tahunan Setiap anggota berhak mendapatkan undangan untuk hadir pada Rapat Anggota tahunan. Pelaksanaan RAT sendiri bisa bermacam2 ada yang menggunakanb perwakilan atau bahkan dilakukan secara online, tetapi yang paling banyak saat ini adalah seluruh anggota di undang untuk menghadiri RAT secara bersama2. Pada beberapa koperasi RAT bisa dilakukan berhari2 karena semua hal terkait perencanaan dan kebijakan stratgeis dibahas langsung bersama anggota pada RAT, tetapi ada juga koperasi yang memilih membahas perencanaan secata terpisah dan kemudian pada saat RAT hanya mengesahkan saja. Pilihan palin ideal adalah sebua kebijakan dibahas langsung dengan anggota tetapi jika tidak maka pilihan RAT hanya untuk pengseahan saja juga bisa diambil selama tata cara tersebut diatur dalam AD/ART Koperasi. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Secara umum urutan Acara Rapat Anggota Tahunan yang saya sertakan dalam panduan RAT sederhana ini adalah sebagai berikut Pembukaan seremonial Pembahasan Tatib dipimpin oleh pimpinan sidang sementara Pemilihan Pimpinan sidang tetap yang terdiri dari 3 orang dimana masing2 secara bergantian memimpin sidang Pleno Laporan Tahunan dan pandangan umum anggota Pleno RAPBK dan GBPK bisa dipisah sidang nya Pengesahan SHU Pemilihan team formatur pengurus ketua team formatur adalah ketua umum terpilih Pemilihan team formatur pengawas Ketua team Formatur adalah Ketua pengawas terpilih Sidang Lanjutan untuk pengesahan pengurus dan pengawas serta pelantikan. Dokumen yang harus ada dalam setiap sidang adalah daftar hadir sebagai bukti quorum anggota, notulen. Setiap perkataan yang terucap selama sidang harus direkam dan dibuat laporan notulensi secara tertulis. Setelah team formatur pengurs dan pengawas terbentuk maka team akan menyusun kepoengurusan dengan jeda waktu sekitar 1 minggu. Apabila pengurus dan pengawas telah terbentuk sidang lanjutan di buka dengan agenda persetujuan pengurus dan pengawas terpilih kemudian dilanjutkan dengan pengmabilan sumpah. Jika ada pertanyaan terkait panduan RAT diatas silahkan tinggalkan komentar. Tata Cara RAT Koperasi Indonesia. ketika berbicara tentang koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan RAT . Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting. Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk2 lain. Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota. Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan a. Anggaran Dasar; b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi; c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas; d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; f. pembagian sisa hasil usaha; g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi. Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa. Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia. Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting. Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir. Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain. Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang. Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut. Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan abstain dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat. Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang walk out dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 dua puluh empat jam. Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal. Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal. Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi. Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli. Menteri Koperasi dan UKM Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, Rapat Anggota Tahunan RAT merupakan forum tertinggi koperasi serta sebagai wujud komitmen tanggung jawab pengurus dan pengawas kepada anggota. JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, Rapat Anggota Tahunan RAT merupakan forum tertinggi koperasi serta sebagai wujud komitmen tanggung jawab pengurus dan pengawas kepada anggota. Pelaksanaan RAT, kata dia, juga sebagai bukti kepada anggota, koperasi tetap eksis dan mampu beradaptasi di tengah pandemi begitu, Teten memahami kondisi ekonomi global termasuk perekonomian Indonesia, terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil survei Kemenkop pada Juli 2020, turbulensi ekonomi tersebut juga memberikan dampak bagi koperasi. Tiga kelompok usaha koperasi paling terdampak pandemi yaitu Koperasi Simpan Pinjam 41 persen, Koperasi Konsumen 40 persen, dan Koperasi Produsen 10 persen. Permasalahan utama yang dihadapi koperasi di masa pandemi Covid-19 yakni permodalan 47 persen, penjualan menurun 35 persen, dan produksi terhambat 8 persen. "Namun, pandemi Covid-19 menjadi momentum dan menghadirkan keniscayaan terhadap transformasi Koperasi dan UMKM ke arah ekonomi digital. Hal ini didukung fakta, mereka yang terhubung ke dalam ekosistem digital lebih memiliki daya tahan di tengah pandemi," jelas Teten di Jakarta, Kamis 28/1. Teten menambahkan, dalam mengembangkan koperasi di Indonesia, digitalisasi koperasi menjadi salah satu fokus pemerintah. Tujuannya mencapai efisiensi dan efektivitas layanan koperasi tanpa harus mengubah nilai-nilai dasar dan prinsip menjelaskan, salah satu prinsip koperasi yakni pendidikan anggota. Dalam perspektif ini, koperasi harus berperan mencerdaskan anggota, sehingga dapat meningkatkan kapasitas orang-orang di dalamnya, sekaligus menumbuhkembangkan koperasi. "Karakteristik itulah yang memposisikan koperasi menjadi wadah tumbuhnya jiwa kewirausahaan. Sebab koperasi memberikan ruang bagi anggota untuk berkreasi dan menemukan cara-cara terbaik dalam menyejahterakan secara bersama-sama," ujar Menkop.

banner rapat anggota tahunan koperasi